PANDEGLANG, — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, Menyelenggarakan acara SEMINAR SMART VILLAGE BERBASIS HALAL mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, agar masyarakat segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa berbagai kategori produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai tahapan implementasi yang berlaku.
Direktur Halal Center Mathla'ul Anwar (HCMA) pak Hadi yang di Mendelegasikan pak Bambang Tri Subhi, sebelumnya juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi mampu meningkatkan daya saing produk UMKM, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, mahasiswa KKN UNMA Banten menjadikan edukasi sertifikasi halal sebagai salah satu program pemberdayaan masyarakat di Kec. Sukaresmi.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas produk sekaligus mendampingi mereka dalam menghadapi kebijakan wajib halal.
Ketua KKN Kelompok 18 UNMA Banten Desa Pasirkadu, Saepul Anwar, mengatakan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pelaku UMKM di desa.